Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang terkait GMP

Minggu, 20 Juni 2021 – 20:56 WIB
Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang terkait GMP - JPNN.COM
Ilustrasi Pertamina Foundation. (Source for JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Ahli di bidang hukum kepailitan Universitas Airlangga Surabaya Dr. Hadi Subhan menyatakan, permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

Hal itu disampaikan Hadi dalam persidangan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. dengan agenda mendengar keterangan ahli PKPU yang dihadirkan oleh Termohon (Pertamina Foundation/PF), di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

"Bahwa syarat PKPU mutatis mutandis dengan syarat pailit yaitu minimal memiliki satu utang, minimal memiliki dua kreditur, dan pembuktian sederhana. Jika salah satu syarat PKPU dan pailit tidak terpenuhi, maka syarat permohonan kepailitan atau PKPU menjadi gugur," ungkap Hadi dalam keterangannya sebagai ahli.

Hadi yang berkompeten dan telah memberikan kesaksian sebagai ahli dalam berbagai sidang PKPU dan Kepailitan di Indonesia menerangkan, pembuktian sederhana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU tetapi tidak dijelaskan definisi kata 'sederhana'.

Ahli dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) itu menegaskan bahwa bukti yang tidak kasat mata jangan dipailitkan karena pailit berdampak besar bagi debitur dan para krediturnya.

"Hakim jangan memberikan putusan pailit jika bukti tidak kasat mata atau bukti tidak sederhana," ucap Hadi.

Dia menuturkan bahwa di dalam yurisprudensi, beberapa hakim berpendapat tidak sederhana adalah pertama apabila ada exceptio non adimpleti contractus yang dianalogikan jika relawan belum menanam pohon tetapi sudah menagih pembayaran.,

Kedua, lanjutnya, apabila ada tindak pidana dalam pembuatan perikatan utang piutang yang dianalogikan jika ada pemalsuan surat dalam pembuatan perikatan. Ketiga, apabila ada force majeure.

Pertamina Foundation menghadirkan saksi Ahli Hukum Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya Dr. Hadi Subhan dalam sidang PKPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News