Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang terkait GMP
"Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. Pembuktian force majeure cukup sulit dan rumit, oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana," lanjutnya.
Selanjutnya, dia mengatakan jika terdapat pengurus badan pailithukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU.
"Karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum. Oleh sebab itu, hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU,” pungkas Hadi.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon (PF). (*/jpnn)