Ahli Hukum Makin Gencar Sosialisasikan KUHP Nasional kepada Masyarakat
jpnn.com, MANOKWARI BARAT - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) terus menggencarkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Kali ini MAHUPIKI bekerja sama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) untuk mengedukasi KUHP baru kepada masyarakat secara lebih luas.
Rektor Unipa Meky Sagrim mengatakan pembaruan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini akan berlangsung baik karena dilaksanakan terbuka dan melibatkan semua pihak, seperti praktisi, ahli, akademisi, LSM maupun mahasiswa.
"Pembaruan KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," papar Meky ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (8/2).
Pada kesempatan itu, dia menegaskan Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut.
"Atas arahan langsung dari Bapak Presiden RI kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam menyosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," paparnya.
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan anak bangsa.
"Ini sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena usaha pembaruan sebenarnya sudah pertama kali diusung pada 1964. Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP pada 1983. Ini sudah hampir 40 tahun," ujar dia.