Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat

Jumat, 31 Maret 2023 – 08:38 WIB
KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat - JPNN.COM
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa salah satu visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial.

Hal itu disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3).

"Bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan masih diberi kesempatan kedua untuk kemudian bertaubat dan tidak lagi membuat perbuatan pidana," kata Edward.

Dalam giat tersebut, Edward juga memaparkan lima misi KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026 itu.

"Misi dari KUHP Nasional yang pertama itu adalah dekolonialisasi, berusaha untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial dalam KUHP yang lama," ujar Edward.

Selanjutnya, misi kedua, yakni demokratisasi. Artinya, KUHP menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat hingga berdemokrasi, namun, dibatasi.

Adapun pembatasan itu telah merujuk pada berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil, pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari demokrasi.

Sementara itu, misi ketiga KUHP Nasional, yakni konsolidasi terkait mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan di luar KUHP.

Wamekumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut salah satu visi KUHP nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News