Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal

Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB
Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang gugatan perdata soal sertifikat hak milik tanah di Jalan Daan Mogot. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Harusnya amarnya menolak, kan sudah ada putusan terdahulu, nebis in idem. Hal tersebut sesuai dengan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 terkait dengan Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung Tahun 2012, angka XVII," kata Prof. Basuki Rekso di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Basuki, orang yang sudah diputuskan tidak memiliki legal standing pada perkara yang sudah diputus sebelumnya sudah tidak bisa lagi menggugat dikemudian hari dengan alasan yang sama.

“Orang yang tidak memiliki legal standing mengajukan perkara yang sudah ditetapkan (diputuskan sebelumnya) sehingga dia tidak berhak lagi (menggugat), haknya untuk menggugat sudah tidak ada karena sudah ada putusan yang menegaskan tadi itu (tidak memiliki legal standing),” kata dia.

Dia menilai apabila majelis hakim hanya menangani perkara yang sama berulang kali tanpa kepastian, maka hal tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu tidak memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

“Proses hukum di pengadilan itu ujungnya adalah menjamin kepastian hukum tentunya selain keadilan, selain itu ada asas lain yaitu litis finiri oportet, yang artinya proses perkara itu harus ada ujungnya tidak berjilid-jilid tanpa kepastian hukum yang itu tentu tidak selaras dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan,” kata dia

Sementara itu, Ahli Agraria dari Universitas Indonesia (UI), Dr. F.X. Arsin Lukman menyampaikan dalam hukum pertanahan sudah diatur ketentuan batas waktu untuk menggugat.

“PP 24 Tahun 1997 Pasal 32, kurang lebih bahwa bila mana suatu bidang tanah telah terbit suatu hak penguasaan tanah sertifikat, maka ada waktu lima tahun untuk mengajukan klaim atau tuntutan atau gugatan semacam itu,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Arsin Lukman, kalau ada 3 ‎sertifikat, yakni terbit sejak tahun 1999, 2011, dan 2013, namun baru digugat pada 2024, itu sudah tidak bisa karena melebihi batas waktu atau kedaluwarsa untuk digugat berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Gugatan perdata soal sertifikat tanah di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat dianggap sudah cacat formal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News