Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal

Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB
Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang gugatan perdata soal sertifikat hak milik tanah di Jalan Daan Mogot. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Misalnya sekarang terbit 1999, 5 tahun artinya tahun 2004. Kemudian 2011 tambah 5 (tahun) jadi 2016 dan 2013 tambah 5 (tahun), 2018. Ya kalau baru digugat 2024, ya sudah lebih dari 5 tahun,” ucapnya.

Endar kemudian menanyakan konsekuensi hukum terkait pihak yang tidak melakukan upaya hukum setelah 5 tahun terbitnya sertifikat.

Arsin Lukman menambahkan bahwa ‎apabila pihak yang merasa berhak atas suatu objek tanah tidak menggunakan haknya selama waktu 5 tahun sejak terbitnya sertifikat tanah, maka dianggap melepaskan haknya.

“Bahwa diberi kesempatan 5 tahun bilamana ternyata tidak digunakan si yang merasa mempunyai hak tadi dia bisa ditafsirkan melepaskan haknya untuk menuntut, itu Rechtsverwerking,” pungkasnya. (cuy/jpnn)


Gugatan perdata soal sertifikat tanah di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat dianggap sudah cacat formal.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News