Ahli Hukum Ungkap Banyak Masalah di RUU Kesehatan, Tidak Selaras dengan Naskah Akademik
![Ahli Hukum Ungkap Banyak Masalah di RUU Kesehatan, Tidak Selaras dengan Naskah Akademik Ahli Hukum Ungkap Banyak Masalah di RUU Kesehatan, Tidak Selaras dengan Naskah Akademik - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/04/04/ahli-hukum-yang-juga-direktur-pushan-dr-oce-madril-mengungka-toat.jpg)
Oce mengungkapkan masih banyak masalah dalam muatan materi RUU Kesehatan.
Salah satu contohnya mengenai ketentuan mengenai pemberhentian anggota Dewas dan Direksi BPJS dalam Pasal 34 UU BPJS.
RUU Kesehatan menambah alasan baru sebagai penyebab dapat diberhentikannya anggota dewas dan direksi, yaitu tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, multi-interpretatif (pasal karet).
Tidak jelas ukuran dalam menilai cakap atau tidaknya anggota dewas atau direksi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Ketentuan semacam ini sangat diskresional dan tidak menggambarkan prinsip security of tenure bagi anggota dewas dan direksi yang memiliki fixed-term of office selama 5 tahun menjabat.
“Ada banyak pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang perlu didiskusikan lagi, disesuaikan dengan semangat konstitusi dan UU SJSN. Sebagai bentuk meaningful participation, maka ruang diskusi harus dibuka selebar-lebarnya oleh pemerintah dan DPR,” pungkas Oce. (mrk/jpnn)