Ahli Pidana Pertanyakan Masuknya Pasal Ini dalam Dakwaan Habib Rizieq
Selasa, 18 Mei 2021 – 20:09 WIB
Mengacu hal itu, kata Abul, SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran hukum sesuai SKB tidak berlaku surut atau retroaktif.
"Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif," ungkap Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: