Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA

Selasa, 06 Agustus 2024 – 19:34 WIB
Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA - JPNN.COM
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa kembali Muhammad Lokot Nasution (MLN) jika ada alat bukti yang mengaitkan dalam kasus tersebut.

"Kalau ada alat bukti yang mengaitkan," ujarnya melalui pesan teks via aplikasi WatsApp (WA), Selasa (6/8/2024).

Ia diminta komentar ihwal nama MLN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung yang disebut sebanyak enam kali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024) lalu dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

MLN dan kawan-kawan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap senilai Rp 9,3 miliar.

Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.

Adapun MLN yang kini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (27/2/2024) lalu.

Setelah diperiksa selama 11 jam, MLN berlari-lari kecil menghindari kejaran wartawan yang ada di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA