Ahli Sebut KLB Demokrat Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkum HAM terhadap permohonan pengesahan perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, pimpinan Moeldoko, Kamis 14 Oktober 2021 lalu menghadirkan 3 orang ahli.
Ketiga saksi dari kubu Moeldoko yakni Dr. Ahmad Redi (Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta), Associate Prof. Dr. Suparji (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia), dan Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo (Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram).
Rusdiansyah selaku Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengatakan ahli Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH menerangkan AD/ART sebuah partai merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Maka harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagai mana diatur pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian sebab yang halal,” kata Rudiansyah dalam siaran persnya Sabtu 16 Oktober 2021.
Menurut dia, dalam hal sebuah kesepakatan jika tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di Pengadilan.
“Sementara kalau tidak memenuhi sebab yang halal maka kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan. Jadi, ketika AD/ART Partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan Undang-Undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan,” ujar Rudiansyah.
Lebih Lanjut, menurut keterangan ahli, oleh karena AD/ART 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan.
“Maka upaya koreksi atau perbaikan AD/ART partai Demokrat di KLB sangat berdasar hukum. Dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Rusdiansyah.