Ahli Sebut KLB Demokrat Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Sementara itu, Dr Ahmad Redi seperti diungkapkan Rusdiansyah menjelaskan dalam administrasi negara kalau kita tarik UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap badan atau Pejabat Administrasi Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan keputusannya harus berbasis pada dua hal yaitu peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol. Jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU Parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik," ungkap Rusdiansyah.
Rusdiansyah menjelaskan ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang dipersyaratkan Permenkumham 34 tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh Kemenkumham dan di tindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima permohonan pemohon.
“Tidak bisa kemudian Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara menguji kebenaran permohonan pemohon. Karena kewenagan itu tidak diberikan oleh UU Parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017,” kata dia.
Sebab, kata dia, kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB Deli Serdang sudah didelegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang diberikan kewenangan oleh perundang-undangan.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: