Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati bagi Koruptor Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merasa resah melihat sejumlah kasus tindak korupsi yang tengah ditangani lembaganya.
Pasalnya, kasus seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sanitiar membuka kemungkinan koruptor kasus-kasus tersebut dijerat hukuman mati.
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Dia memastikan kajian terkait hukuman mati itu akan memperhatikan Hukum Positif yang berlaku dan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, lanjut Leonard, Sanitiar juga mempertimbangkan konstruksi lain seperti mengupayakan hasil rampasan agar bisa bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Diketahui, kasus korupsi Jiwasraya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun sementara kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. (mcr9/jpnn)