Ahli Ungkap Tumpang Tindih Aturan Lahan Perkebunan, Kebanyakan Disanksi Administrasi
Terhadap keterangan Iing, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut saksi ahli dengan jelas menyatakan sertifikat yang sudah timbul yang sudah dimiliki itu adalah sah dimiliki oleh badan hukum sepanjang belum pernah dibatalkan. Yang disebutkan saksi, terang tidak ada persoalan HGU terhadap kepemilikan tanahnya.
“Di mana selama ini kejaksaan menyatakan HGU-nya ini bermasalah dengan ada ahli pertanahan terjawablah dengan tegas sertifikat yang sudah timbul tidak ada alasan dinyatakan tidak sah sepanjang itu tidak ada tindakan hukum, proses hukum,” ujarnya seusai persidangan.
Yang kedua, kata dia, saksi Iing menjelaskan dasar kejaksaan selama ini yang menyatakan daerah Riau itu masuk kepada Tata Guna Hak Kesepakatan (TGHK).
Ternyata dari paparan saksi-saksi, disebutkan sampai kini belum ada penetapan hutan di wilayah tersebut.
“Undang-undang pasal 15 UU kehutanan menjelaskan untuk menetapkan kawasan hutan itu harus melalui empat. Penataan, tata kelola, pendistribusiaan, barulah ada penetapan kawasan hutan. Kalau tidak penetapan itu berarti daerah itu belum ada suatu ketentuan menyatakan kawasan hutan,” jelasnya.
Juniver menyebut pernyataan saksi ahli bahwa kawasan hutan di seluruh Riau harus berdasarkan penetapan. Terbukti, pengurusan sertifikat terhadap tiga lokasi yang bukan kawasan hutan dan area penggunaan lain berbarengan yang berdekatan.
“Nah, inilah tadi kejaksaan, dari ahli menyatakan karena terjadi friksi tumpang tindih ini, pemerintah pimpinan Pak Jokowi melihat harus ada jalan ke luar dibuatlah Undang-undang Cipta Kerja, seharusnya kejaksaan menghargai, menghormati UU Cipta Kerja ini, kalau tidak, tidak akan selesai. Karena dari data yang kami peroleh permasalahan tumpang tindih ini hampir 3,2 juta hektare di Indonesia,” jelasnya.
Juniver juga menyitir kesaksian Dian Kartika Rahajeng, pakar keuangan negara dari Universitas Gajah Mada.