Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
Kepala Kejaksaaan Negeri Cikarang selaku penerima kuasa, Risman Tarihoran mengembalikan berkas tersebut kepada Neneng Hasanah setelah mempelajarinya secara detail.
Bahkan, Neneng disarankan untuk melakukan perdamaian lantaran secara legalitas sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Dalam suratnya, tergugat yang diwakili jaksa pengacara negara dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengakui bahwa tanah tersebut milik penggugat (ahli waris almarhum Naning bin Jahadi).
Pemkab Bekasi berupaya melaksanakan upaya perdamaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam rapat itu disepakati beberapa poin penting. Di antaranya, pemberian ganti rugi kepada ahli waris hanya terhadap luas tanah yang dikuasai Pemkot Bekasi, dalam hal ini lokasi Kantor Desa Sukaresmi dan Gedung Sekolah SDN 01 Sukaresmi.
Namun, sampai saat ini Pemkot Bekasi juga memenuhi janjinya secara hukum.
Tak pelak ahli waris akan melakukan somasi dengan memasang segel di lokasi tersebut.
“Bupati harusnya menghormati keputusan hukum. Jadi, tanah itu sebaiknya diserahkan kepada ahli waris dalam keadaan kosong. Ahli waris hanya menginginkan hak tanah tersebut,” ujar pengacara ahli waris, Hausland Nadeak dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).