Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
Selasa, 16 Mei 2017 – 18:08 WIB
Dia menambahkan, jika tak bisa memberikan tanah itu, pemkab bisa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter sesuai harga pada 2008.
Sebab, putusan yang memenangkan pihak ahli waris sudah diterima semenjak 2012.
“Kini sudah delapan tahun kami menunggu, kok Pemkab Bekasi seperti tak punya iktikad baik,” kata Hausland. (jos/jpnn)