Ahmad Basarah: Kepala Daerah Wajib Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme
Karena itu, Basarah mengingatkan kembali bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Basarah menjelaskan, ada berbagai ragam dan acara serta upaya untuk membumikan Pancasila.
Misalnya, melalui pendekatan kebijakan yang bentuk nyatanya adalah regulasi.
Sebagai contoh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan belum lama ini.
Perda tersebut hadir untuk menggelorakan kembali semangat kebangsaan dan internalisasi Pancasila.
Selain itu, menjaga kebinekaan, merawat toleransi, menciptakan kerukunan, serta upaya menanamkan kecintaan terhadap tanah air.
Contoh lain adalah kegiatan kolaborasi antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama DPRD Provinsi Lampung.
Intinya adalah menerapkan nilai nilai Pancasila dalam bentuk kebijakan di level daerah.