Ahmad Basarah: RUU HIP untuk Melindungi Pancasila dari Kepentingan Ideologi Bangsa Lain
Peresmian Pancasila sebagai dasar negara itu dilakukan melalui proses pergumulan pemikiran dan batin yang panjang di antara para Pendiri Bangsa yang prosesnya dimulai dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK.
Lemudian berkembang dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno sebagai Ketua, dan Bung Hatta, Prof Yamin, AA. Maramis, A. Soebardjo, KH Wachid Hasyim, Agus Salim, KH Kahar Moezakkir dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota, hingga konsensus ?nal Pancasila pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang juga diketuai oleh Bung Karno.
‘’Konsensus dasar Pancasila bangsa Indonesia itulah yang menjadi pegangan bangsa Indonesia hingga hari ini dimana keputusan kenegaraannya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Keputusan Presiden Jokowi tersebut telah melengkapi Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi,’’ jelas Ahmad Basarah.
Penulis buku ‘’Bung Karno, Islam dan Pancasila’’ itu juga menjelaskan bahwa RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa sebagaimana konsideran menimbang Kepres Nomor 24 Tahun 2106 yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan, terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan.
Selain diperlukan masuknya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran mengingat RUU HIP juga perlu memasukan sumber-sumber hukum lain yang menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/kapitalisme serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
‘’Pada tanggal 7 Agustus 2003, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI secara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR RI untuk memutuskan pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002,’’ tandas Ahmad Basarah. (ikl/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!