Ahmad Basarah: Sikap 2 Stafsus Presiden Bisa jadi Contoh Pejabat yang Melakukan Abuse of Power
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut, apa yang dilakukan dua Staf Khusus Presiden, Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan, telah mencoreng wibawa Presiden Joko Widodo. Keduanya sudah resmi mengundurkan diri.
Basarah mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua staf khusus presiden dan semua penyelenggra negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power
“Memang, kasus tersebut patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kita ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang,” tegas Basarah di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu lebih jauh mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU administrasi pemerintahan.
Di dalam UU ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Undang-undang ini juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelengaraan pemerintahan,’’ jelas Basarah.
Mantan Sekjen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonessia (GMNI) periode 1996 - 1999 itu berharap hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan, sehingga instrumen UU Nomor 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.
‘’Dengan demikian, tak akan terjadi abuse of power seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu.’’