Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahmad Basarah: Sikap 2 Stafsus Presiden Bisa jadi Contoh Pejabat yang Melakukan Abuse of Power

Minggu, 26 April 2020 – 11:16 WIB
Ahmad Basarah: Sikap 2 Stafsus Presiden Bisa jadi Contoh Pejabat yang Melakukan Abuse of Power - JPNN.COM
Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR

Menurut Basasrah, abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sabagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

‘’Dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,’’ jelas doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini.

Dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Kemudian, pasal 18 ayat (3) menyebutkan, “badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum di atas, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 30/2014.

“Namun, terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus. Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan abuse of power harus rela mengundurkan diri,” kata dosen paska sarjana UNISMA ini. (ikn/jpnn)

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengapresiasi sikap dua stafsus Presiden Jokowi yakni Adamad Belva Syah Devara dan Andi Taufan, yang mengundurkan diri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close