Ahmad Dhani Merasa Perlakuan Penyidik Polda Jatim Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Ahmad Dhani merasa mendapat perlakuan berbeda dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, bahkan cenderung keras terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, perlakuan berbeda itu mulai pencekalan hingga penggeledahan di kediaman kliennya.
"Ini ancaman (hukuman) di bawah lima tahun dan delik aduan. Setelah dicekal, digeledah juga katanya," kata salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin saat konferensi pers di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Aldwin mengatakan, delik aduan dalam kasus Dhani di Surabaya terasa janggal, karena pihak pelapor belum jelas sampai saat ini. Selain itu, Dhani tidak menyebutkan objek hukum, sehingga tidak layak dikategorikan mencemarkan nama baik. "Dia berkata idiot. Nggak ada seseorang pun yang dia sebut subjek hukumnya," jelas Aldwin.
Berita penggeledahan di rumah Ahmad Dhani yang disampaikan Polda Jawa Timur, kata Aldwin, adalah hoaks. Menurutnya, penyidik Polda meminta akun Instagram Dhani di sebuah restoran di Pondok Indah Mall 3, Jakarta Selatan. Dengan kata lain, penyidik tidak melakukan penggeledahan di rumah Dhani.
"Saya mengecam pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Timur yang sering kali di media membesarkan persoalan, seperti ingin dilihat orang lain atau siapa. Faktanya, tidak ada penggeledahan di rumah," bantah Aldwin yang dibenarkan Ahmad Dhani.
Diketahui, kasus Dhani di Surabaya bermula saat dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Namun, Dhani dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Dhani pun mengunggah video di akun Facebook-nya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot. (yln/JPC)