Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok
jpnn.com, KOLKATA - Musikus Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena kasus ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Pihak Ahmad Dhani menilai hukuman itu sebagai balas dendam atas kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, hukuman terhadap kliennya itu sebagai deja vu dinimika politik kasus Ahok yang juga divonis penjara.
Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana
"Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok," ujar Hendarsam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis, menyatakan, hakim juga tidak menyebutkan bahwa ditujukan kepada siapa ujaran kebencian yang dilakukan Dhani. Padahal, pasal yang didakwakan mengharuskan adanya narasi antar golongan sebagai pihak yang dirugikan.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo