Ahmad Muzani Dorong Pemerintah Berpikir Ulang Menerapkan Pajak Sembako dan Pendidikan
Kemudian, lanjut Muzani, terhadap beban keuangan yang makin berat, Gerindra menyarankan pemerintah agar memperketat pembiayaan-pembiayaan yang dianggap pemborosan.
"Termasuk menutup kemungkinan kebocoran anggaran, dan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu," ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dan juga jasa pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: