Ahmad Syaifuloh Ditangkap Polisi, Kelakuannya Meresahkan Warga
Senin, 26 Juli 2021 – 23:44 WIB
Kepada petugas, Ahmad Syaifuloh mengaku akan menawarkan tabung-tabung gas melon tersebut melalui media sosial dan menjualnya dengan sistem COD.
“Tabungnya kosong, rencananya mau dijual tapi belum sempat,” akunya.
Dia mengatakan, tabung-tabung gas kosong tersebut diangkut dengan menggunakan motor oleh rekannya.
“Kami angkut pakai motor bolak -balik,” tandasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Syaifuloh akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)