Ahmad Yani: Jaksa Agung Sudah Lama Incar Yusril
Jumat, 16 Juli 2010 – 18:03 WIB
Jawaban Hendarman tersebut, lanjut Yani, disampaikannya dalam acara rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR, beberapa minggu setelah dilantiknya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, di ruang rapat Komisi III DPR. Dari jawaban itu, Yani pun menduga memang ada korelasi antara keinginan Hendarman dengan Presiden.
"Artinya, setelah Presiden memberi sinyal, mungkin membolehkan Jaksa Agung menjadikan Yusril jadi tersangka, maka keluarlah surat Kejaksaan Agung menetapkan Yusril jadi tersangka pengadaan Sisminbakum. Jadi, sudah ada izin Presiden," imbuhnya.