Ahmad Yani: Jaksa Agung Sudah Lama Incar Yusril
Jumat, 16 Juli 2010 – 18:03 WIB
"Benar, sekitar dua pekan sebelum masa reses DPR 18 Juni 2010 lalu, ada 6 anggota Komisi III DPR mendatangi Jaksa Agung ke kantornya. Tapi tidak dalam konteks pengadaan Sisminbakum. Soal lain-lah. Jadi tidak benar Jaksa Agung kami desak-desak untuk menjadikan Yusril tersangka," tegas Yani. Keenam anggota Komisi III yang datang itu sendiri adalah Herman Hery (F-PDIP), Ahmad Rubai (F-PAN), Syarifuddin Sudding (F-Partai Hanura), Bambang Susatyo (F-Golkar), Ahmad Yani sendiri, serta Desmond J Mahesa (F-Gerindra).
Lebih lanjut, Yani juga mengutip jawaban Jaksa Agung saat menjawab pertanyaan Desmond yang mempertanyakan bagaimana perasaannya jika tidak ikut dilantik bersama KIB II tanggal 22 Oktober 2009 lalu. "'Saya merasa tidak jadi Jaksa Agung lagi'," kata Ahmad Yani pula kembali mengutip jawaban Hendarman.
Terlepas dari itu semua, Yani menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Hendarman yang menetapkan Yusril sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum dengan menyebut-nyebut presiden dan Komisi III DPR. "Saya ini kan juga pengacara, tersangka tidaknya seseorang haruslah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan selama pemeriksaan berlangsung," ujarnya.