Ahok Akui Sulit jika Ada Revisi UU untuk Calon Independen
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, rencana DPR memperberat syarat dukungan calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 tidak ada kaitannya dengan isu deparpolisasi.
"Itu kan haknya DPR dan pemerintah ya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut Ahok, anggota dewan di Komisi II DPR berhak menyampaikan argumen terkait syarat dukungan calon independen. Yakni, idealnya sekitar 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap, sehingga ada keseimbangan dengan syarat dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah pemilu 2014.
"Kalau dengar itu, masuk akal juga," ucap mantan politikus Golkar dan Gerindra ini.
Kendati demikian, Ahok menyatakan, perlu dipertimbangkan kendala yang bakal dihadapi calon independen. Sebab, untuk memperoleh dukungan, mereka harus mengumpulkan KTP.
"Partai kan tinggal jumlahin kursi, mereka sudah dibiayai negara, reses oleh negara, sambil ngumpulin kursi masang 20 persen dibayar oleh negara, digaji. Sedangkan, perorangan itu kan masyarakat ngumpulin, harus ngisi form, susah. Kalau dari sisi itu kan enggak seimbang juga," tutur Ahok.
Namun, suami Veronica Tan itu merasa tidak terbebani dengan adanya rencana menaikkan dukungan syarat calon independen. Bahkan, ia akan mematuhinya apabila persyaratan itu sudah masuk dalam Undang-undang Pilkada.
"Saya sih enggak terlalu masalahkan itu," ungkap Ahok. (gil/jpnn)