Ahok Ancam Pidanakan PNS Pungli
jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di pemerintahan DKI Jakarta. Pasalnya, dalam waktu dekat ini setiap PNS akan menerima pendapatan tambahan setiap bulannya yakni tunjangan transportasi. Nilai tunjangan itu setiap bulannya bervariasi tergantung eselon, jabatan, pangkat dan golongannya.
Selain menerima tunjangan transportasi, pejabat DKI Jakarta juga menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya setiap bulan tergantung eselon. Dari terbesar eselon I Rp 50 juta dan terendah staf sebesar Rp 2,9 juta. TKD itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 215 Tahun 2009.
Karena itu, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan peringatan keras kepada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang masih melakukan pungutan liar (pungli) dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, karena sanksi yang diberikan berupa tuntutan pidana.
Selain itu, ada sanksi kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. "ÂKita sudah tingkatkan kesejahteraan PNS DKI dengan memberi tunjangan transportasi. Jika masih ada PNS yang melakukan pungli dalam melayani masyarakat, akan kami pidanakan mereka,"Â ujar Basuki, kemarin (12/8).
Dijelaskan juga pria yang akrab disapa Ahok ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menyetujui Pergub Jakarta yang mengatur kebijakan besaran tunjangan transportasi bagi para PNS DKI. Mulai September 2014, PNS yang setuju kendaraan dinasnya ditarik sudah dapat menerima tunjangan yang berada di luar TKD (tunjangan kinerja daerah) setiap bulannya.
"ÂJadi tidak ada alasan lagi bagi mereka (PNS, Red) mencari uang tambahan dengan melakukan pungli kepada masyarakat,"Â cetusnya juga.
Apalagi, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) plus tunjangan transportasi yang diterima PNS DKI lebih dari cukup bahkan lebih besar dibandingkan dengan PNS daerah lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefulah menjelaskan, tunjangan transportasi berada di luar TKD yang sudah diberikan setiap bulan kepada PNS Pemprov DKI. Sehingga, PNS mendapat dua tunjangan sekaligus setiap bulannya plus gaji.