Ahok Bisa Didampingi Dua Wagub
jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tidak mengatur terkait tatacara pengisian posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu untuk pengisian wagub setelah Basuki Tjahja Purnama menduduki posisi gubernur defenitif, tetap mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Kalau UU 29/2007 itu enggak mengatur tata cara pengisian wakil gubernur. Maka berlakulah Perppu. Di situ, yang paling signifikankan penetapan pasangan pemenang harus dengan 50 persen lebih. Jadi dasar pengisian wagub itu ya pada Perppu. Ada bab khusus,” kata Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan di sela-sela talkshow Kemendagri tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di Jakarta, Senin (17/11).
Dengan adanya aturan khusus terkait pengisian wagub dalam Perppu, maka kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, DKI Jakarta ke depan dimungkinkan memiliki dua orang wakil gubernur, mengingat jumlah penduduk yang ada.
“Kalau DKI kan dapat dua wakil, nah biasanya untuk calon diusulkan dua kali lipat. Kalau mau pakai satu wakil, ya paling tidak dua orang yang diajukan. Sehingga kita bisa menilai mana yang terbaik untuk kemudian nantinya ditunjuk oleh Presiden,” katanya.
Selain itu, dengan adanya Perppu, Ahok menurut Prof Djo juga diwajibkan mengajukan calon wakil gubernur, mengingat masa jabatan yang tersisa masih lebih dari 18 bulan.
“Untuk siapa yang dipilih, tentu akan diperhatikan syarat-syarat yang ada. Baik itu pendidikan, karir. Kalau tidak memenuhi syarat, ya bisa kita tolak,” katanya.(gir/jpnn)