Ahok dan Atty Terancam Tak Bisa Ikut Debat Kandidat
jpnn.com - JAKARTA - Pilkada serentak kali ini kembali diwarnai calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Di Jakarta ada calon Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok yang tersandung kasus penistaan agama.
Sementara di Cimahi ada calon Wali Kota Atty Suharti yang ditangkap KPK karena menerima suap ijon proyek pembangunan pasar senilai Rp 6 miliar.
Perbedaan antara dua petahana itu adalah Ahok sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Sementara Atty yang ditangkap bersama suaminya Itoch Tochija sudah mendekam di sel tahan KPK.
Lalu bagaimana nasib pencalonan keduanya, mengingat masa kampanye Pilkada masih tersisa sekitar dua bulan lagi.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, secara prinsip calon berstatus tersangka tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai kontestan pilkada. Artinya, sang calon tetap berhak untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Hanya saja, lanjut dia, ketika calon itu sudah dijebloskan ke tahanan otomatis haknya jadi terbatas.