Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, perbuatan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah memenuhi semua unsur dalam pasal 156 a KUHP.
Adapun unsur itu adalah barang siapa, dengan sengaja, di muka umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Bahwa semua unsur pasal 156 a KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Anggota I Wayan Wirjana di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum dan penasihat hukum yang menyatakan bahwa keresahan yang ditimbulkan adalah karena unggahan Buni Yani.
“Pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut, karena di luar konteks perkara ini,” kata hakim.
Menurut hakim, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa informasi mengenai adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani.
Menurut hakim, yang dipersoalkan saksi dan dilaporkan ke kepolisian adalah ucapan Ahok yang dilihat di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta, yakni “dibohongi pakai Almaidah 51 macam-macam itu”.
“Yang menimbulkan keresahan adalah ucapan terdakwa yang diunggah Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.