Ahok Dikecam Karena Sebut Pelajar Calon Bajingan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA), M Ihsan mengaku kaget dengan pernyataan yang dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
Di salah satu koran nasional yang terbit hari ini, Ahok menyebut 35 pelajar SMAN 45 Jakarta yang dikeluarkan dari sekolah merupakan calon bajingan.
"Saya kaget ketika membaca pernyataan Ahok yang notabenenya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Karena tidak ada orangtua mana pun dapat menerima kalau anaknya disebut calon bajingan oleh Ahok," ucap Ihsan melalui pesan singkatnya, Jumat (15/11).
Menurut dia, di mata negara semua anak memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Ihsan lantas memaparkan beberapa pasal hukum yang memperkuat pernyataannya.
Seperti, pasal 49 UUPA di mana Negara, pemerintah, keluarga dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Kemudian UU 20/2003 Sisdiknas pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Dan masih banyak dasar hukum yang mengatakan bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan dari APBD. APBD digunakan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas pendidikan, tetapi mengacu pada UU," sebut Ihsan.
Lebih lanjut Ihsan tegaskan bahwa permasalahan anak adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Maka itu dia meminta agar Ahok menjaga ucapannya. Bahkan Ihsan tak segan menyebut Ahok tak mengerti soal UU.
"Tugas pemerintah menyiapkan sistem dan pembinaan yang dapat merubah perilaku anak, bukan lepas tanggung jawab dengan memecat anak dari sekolah. Ahok sebagai wakil gubernur harus dapat menjaga omongannya agar tidak terkesan pejabat tidak mengerti UU," tandasnya.