Ahok Dipastikan jadi Gubernur
jpnn.com - KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hampir bisa dipastikan menjadi gubernur. Hal itu mengacu pada surat dari Kemendagri RI tertanggal 28 Oktober 2014, Nomor 121.31/4438/OTDA, perihal mekanisme pengangkatan wakil gubernur Jakarta menjadi gubernur Jakarta sisa jabatan 2012-2017. Dengan kata lain, surat tersebut memberikan kepastian pengangkatan Ahok sebagai gubernur. "Saya sudah dapat suratnya dari mendagri. Ahok sudah hampir pasti jadi gubernur," ujar dia kepada INDOPOS, kemarin (28/10).
Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan, pihaknya akan taat konstitusi dengan menaati surat penetapan tersebut. "Saya selaku ketua DPRD akan taat konstitusi. Kalau surat mendagri bicara begitu, saya pasti akan ikuti," tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait figur yang akan menjadi pendamping (wagub) Ahok, Pras secara gamblang menegaskan, secara etika yang berhak menjadi wakil gubernur nanti adalah dari PDI Perjuangan. Sementara itu, sejumlah pengamat menilai, nasib Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ada di tangan PDI Perjuangan. "Ahok kuat karena figur Jokowi. Namun sekarang, nasib Ahok diberhentikan, atau naik tergantung PDIP," tutur Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto.
Ia mengatakan, harapan Ahok untuk memangku jabatan gubernur yakni berada di tangan PDI Perjuangan. Sebab Partai Gerindra sudah tidak memungkinkan melindungi Ahok. "Kalau PDIP memberi langkah keras pada Ahok, sudah pasti Koalisi Indonesia Hebat akan memiliki kekuatan. Dan PDIP lah penentunya," ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, Sugiyanto menyarankan, PDI Perjuangan diimbau bersikap tegas pada Ahok. Yakni dengan memberikan solusi mutakhir. "Kalo tidak dilakukan, PDIP kemungkinan akan mengalami kekecewaan mendalam pada Ahok," tambah dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa dirinya yang akan menentukan siapa figur yang akan menjadi wakil gubernur mendampingi dirinya dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. "Sekarang kekuasaan ada di tangan saya," kata Ahok.
Pernyataan Basuki itu berdasar tafsiran Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 Pasal 171 yang mengatur tentang ketentuan penunjukan wakil gubernur. Dalam aturan itu disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. "Mendagri pasti taat konstitusi, santai saja kok. Saya malah lebih demen kalau jadi plt gubernur terus, tidak usah dilantik jadi gubernur. Pusing amat," pungkas Ahok.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermasyah Djohan ini menyebutkan. Di dalam ketentuan pasal 203 (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditegaskan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatan.