Ahok Dituntut Ringan, Din: Berpotensi Ganggu Kerukunan Beragama
Oleh karena itu, demi penegakan negara berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama harus diluruskan. Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
"Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare (tidak pernah tidur)," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.
Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (cr2/JPG/jpnn)