Ahok Dituntut Ringan, Din: Berpotensi Ganggu Kerukunan Beragama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin bersuara lantang atas tuntutan jaksa kepada terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang lanjutan yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).
Menurut manta ketua umum PP Muhammadiyah itu, kasus penistaan agama oleh Ahok, bukan perkara kecil.
Alasannya, ujaran kebencian yang terjadi dari Kepulauan Seribu September 2016 lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata.
"Jika dibiarkan hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di negara Pancasila yang berbineka tunggal ika," ujar Din dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com Sabtu (22/4).
Karenanya, tindakan penistaan agama seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.
Tuntutan jaksa dalam pengadilan kasus penistaan agama terhadap Ahok secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat, dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menduga penundaan pembacaan tuntutan adalah alasan yang mengada-ada. Sebab, intinya tuntutan yang dilakukan sangat ringan dan bertentangan dengan jurisprudensi. Bahkan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum.
"Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan kepada instansi penegakan hukum, dan menimbulkan pembangkangan terhadap hukum dan penegakan hukum," katanya.