Ahok-Djarot Cuti, Saefullah Tak Jabat Plt Gubernur
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah tidak akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta selama petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menerapkan kebijakan baru dengan tidak mengangkat Sekda sebagai Plt selama Pilkada.
Tidak seperti sebelumnya, Sekda diangkat jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, kebijakan diambil dengan pertimbangan menghindari konflik kepentingan.
"Ini soal pertimbangan. Jadi bukan soal boleh atau tidak boleh. Kalau tidak cocok dengan gubernur kan nanti bisa mengganggu. Kalau terlalu dekat juga tidak nyaman. Bisa nanti dikendalikan gubernur walaupun sedang cuti," ujar Sumarsono, Rabu (28/9).
Menurut Sumarsono, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang menggelar Pilkada. Nantinya plt gubernur akan ditunjuk dari pejabat Eselon I di Kemendagri.
Sementara plt bupati/wali Kota, diangkat oleh Mendagri dari pejabat provinsi yang diusulkan gubernur.
“Filosofinya, plt ini dikembalikan ke pusat. Jadi pusat yang menunjuk. Plt bupati/walikota itu walau diusulkan gubernur tapi SP (surat penugaskan) dari Mendagri,” ujar Sumarsono. (gir/jpnn)