Ahok Harus Cermat Menentukan Pilihan
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama harus benar-benar cermat mengambil keputusan, apakah akan maju lewat jalur perseorangan atau partai politik.
Pasalnya, undang-undang mengatur seseorang yang telah maju lewat jalur perseorangan, tidak bisa lagi diusung lewat partai politik. Selain itu, calon juga tidak bisa diusung gabungan partai politik dan perseorangan.
"Seorang calon tidak bisa didukung oleh dua jalur. Tidak ada di dalam undang-undang," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (27/6).
Menurut Hadar, aturan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maupun undang-undang pilkada yang baru, hasil revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2015.
"Dalam dokumen resminya tidak bisa. Kalau (pilih jalur) perseorangan, tidak boleh ada nama parpol di dokumen itu. Kalau mau dibuat gabungan ya undang-undang harus atur itu," ujar Hadar.
Menurut Hadar, sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada, pihaknya hanya menetapkan pedoman pelaksanaan berdasarkan aturan yang ada.
Karena itu gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut, harus benar-benar cermat memilih. Karena salah memilih, langkah maju pada pilkada DKI 2017 dapat terganjal pada syarat pencalonan.
Sebagaimana diberitakan, kelompok relawan Teman Ahok hingga saat ini disebut telah mengumpulkan lebih dari satu juta KTP warga Jakarta. Dengan jumlah tersebut, Ahok dimungkinkan maju.