Ahok: Kalau Lulung Kabareskrim Saya Bisa Dikriminalisasi
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang menyatakan bahwa dirinya akan menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014. Bahkan, Ahok, sapaan Basuki, sempat menyindir pria yang akrab disapa Lulung itu.
“Gimana saya yang jadi tersangka? Wong saya yang ngelaporin. Untung aja Lulung bukan Kabareskrim. Kalau Kabareskrim bisa dikriminalisasi saya,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut Ahok, anggaran UPS tidak terdapat di dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Karena tidak ada di KUA-PPAS, proyek tersebut harusnya tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.
“Itu kenapa saya bilang ada anggaran siluman. Di kami (Pemprov DKI) enggak ada. Kami enggak ngusulin,” ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi ketika menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan, dua tersangka lainnya adalah Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Firmansyah adalah Sekretaris Komisi E DPRD DKI. Sementara, Firmansyah adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. (gil/jpnn)