Ahok Keluarkan Pergub untuk Demo, Ini Isinya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 pada 28 Oktober 2015. Isinya mengenai penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta.
"Sudah saya tandatangan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/10).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, isi dari Pergub itu di antaranya tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 DB dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh digunakan untuk aksi unjuk rasa.
Selain itu, Ahok menjelaskan, aksi demo tidak boleh membuat macet. "Misalnya di Gambir, Monas, DPR, kalau bikin macet kami bisa tangkap," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Koh Ahok. Foto: dok/Jawa Pos
Sementara, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menjelaskan, peraturan tersebut tentunya menjamin kebebasan penyampaian pendapat, berbicara, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi. Lokasi aksi unjuk rasa yang diatur di dalam Pergub itu adalah Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional.
"Dengan adanya Pergub ini, penegak hukum atau penegak ketertiban lainnya dapat mengatur dan menindak tegas bagi para demonstrasi yang melanggar peraturan tersebut. Waktunya mulai pukul 06.00-18.00 WIB," ujar Sri.