Ahok Khawatir Larangan Jual Miras‎ Berpotensi Pasar Gelap
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut larangan menjual minuman keras (miras) di minimarket justru rentan memunculkan terjadinya pasar gelap.
Ahok mencontohkan hal ini berdasarkan keadaan yang terjadi di Amerika Serikat.
"Kalau kita lihat datanya di Amerika, dulu ketika dilarang justru terjadilah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol dan kita enggak bisa kontrol pabrik-pabrik," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/1).
Daripada melarang penjualan miras, Ahok menyarankan agar para pembeli miras diperketat yakni masyarakat yang sudah memiliki usia dewasa. "Kita tahu siapa yang beli," ujarnya.
Larangan penjualan miras juga bisa menyebabkan terjadinya penyelundupan. Ahok mencontohkan hal itu karena terinspirasi dari cerita di film Al Capone. "Dulu kalau film-film Al Capone, kalau kita nonton itu, di bagasi jualan bir," ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel melarang minimarket menjual miras. Aturan itu tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ahok mengaku akan melakukan diskusi dengan pihak Kementerian Perdagangan. Ia ingin menanyakan apakah boleh menjual miras yang kadar alkoholnya di bawah lima persen.
"Makanya kita mesti duduk diskusi soal (miras) di bawah lima persen boleh dijual enggak, di tempat tertentu boleh enggak. Kalau kita batasin semua, itu jadi masalah," tandasnya. (gil/jpnn)