Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Langsung Usulkan Nama Cawagub ke Presiden

Kamis, 27 November 2014 – 19:05 WIB
Ahok Langsung Usulkan Nama Cawagub ke Presiden - JPNN.COM
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Provinsi DKI Jakarta dipastikan hanya bisa memiliki seorang wakil gubernur, meski berpenduduk di atas 7 juta jiwa.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengusulan dan pengangkatan wakil kepala daerah.

Bahwa untuk DKI Jakarta pengusulan wakil gubernur mengikuti Undang-Undang Nomor Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara.

“Ada beberapa poin yang diatur dalam PP pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur, bupati dan wali kota. Dari segi substansi tatacaranya sama. Bahwa untuk DKI itu pengaturannya mengikuti undang-undang khusus. Yaitu hanya seorang wakil gubernur. Kalau di Perppu kan bisa dua. Tapi karena punya uu kekhususan, DKI bisa satu,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Kemdagri, Kamis (27/9).

Menurut Prof Djo, selain mengatur tatacara pengangkatn, pada rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diserahkan ke Presiden tersebut, juga memuat beberapa persyaratan calon wakil gubernur yang dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), maupun non PNS.

“Jadi kalau dari PNS sudah jelas syarat-syaratnya. Nah di PP dicantumkan lebih terperinci. Kalau non PNS bisa berasal dari parpol atau profesional seperti pengusaha, jurnalis, pimpinan perusahaan maupun akademisi. Perdebatannya di sini, Ahok akan mengusulkan dari mana? Ini yang paling kunci,” katanya.

Prof Djo menegaskan, dalam rancangan juga diatur pihak yang berhak mengajukan calon wakil gubernur adalah gubernur. Usul disampaikan langsung ke Presiden melalui Mendagri.

“Tak dicantumkan di PP melalui DPRD. Jadi yang berwenang mengusulkan itu gubernurnya,” kata Djo.

JAKARTA – Provinsi DKI Jakarta dipastikan hanya bisa memiliki seorang wakil gubernur, meski berpenduduk di atas 7 juta jiwa. Ketentuan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close