Ahok Lebih Tepat Disebut Tahanan Hakim
Lama atau tidaknya masa pengenalan itu bergantung pada penilaian petugas rutan. Setelah siap, tahanan akan ditempatkan di kamar-kamar rutan.
Direktur Eksekutif Institute fo Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, status Ahok saat ini lebih tepat dikatakan sebagai tahanan hakim.
Sebab, Ahok masih melakukan upaya hukum, yakni banding ke pengadilan tinggi. Artinya, pidana yang menjerat Ahok belum bisa dikatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap). ”Karena terpidana itu kan orang yang dikenai pidana,” jelasnya.
Sebagai tahanan hakim, Ahok wajib mendapatkan haknya. Seperti umumnya tahanan yang menjalani masa penyidikan atau penuntutan yang ditahan di dalam rutan.
Hanya, yang membedakan, ketika sudah selesai menjalani masa orientasi Ahok nantinya ditempatkan bersama para napi, bukan sesama tahanan. (ian/tyo)