Ahok Pertimbangkan Lawan Putusan PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Kami patuh saja sama putusan itu, kan dia (putusan hakim,red) bilang menangguhkan sambil menunggu incraht (berkekuatan hukum tetap,red)," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok ini, Rabu (1/6).
Menurut Ahok, karena putusan hanya menyatakan menunda berlakunya surat keputusan gubernur, maka pihaknya belum akan membatalkan SK dimaksud.
Sayangnya saat ditanya apakah akan banding, Ahok mengaku belum tahu. Karena sikap kemudian yang akan diambil bagian hukum. Sementara dirinya belum membaca salinan putusan.
"Dia (majelis hakim,red) bilang menunda bukan membatalkan. Kita lihat saja. Kalau batalkan izin, pekerjannya bagaimana? Perusahaan juga bisa gugat. Ini kan belum incraht," ujarnya.
Menanggapi jawaban tersebut, wartawan mengemukakan bahwa dalam perkara dimaksud, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta yang dituntut. Ahok kemudian mengaku akan mempelajari secara hukum, apakah perlu banding atau tidak.
"Karena dia (pengadilan,red) mengatakan kami tidak sesuai aturan, itu harus banding dong. Kalau secara keputusan pulau itu, kami untung. Emang kalau dibatalin kamu bisa bongkar," ujar Ahok. (gir/jpnn)