Ahok Sebut Mantan Dirut PT Jakpro ‎Bisa Jadi Tersangka
jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merestrukturisasi PT Jakarta Propertindo. Pria yang akrab disapa Ahok itu melihat ada ketidakberesan dalam pengelolaan aset PT Jakarta Propertindo.
Ahok mengungkapkan ada beberapa aset perusahaan yang dijual. Hal ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
"Ada beberapa aset yang dimainkan. Kita sudah bilang jaksa dan ICW," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku laporannya bukan didasarkan dendam. "Jadi saya tidak benci orangnya. Saya hanya enggak suka kelakuannya," ucapnya.
Ahok menduga mantan Direktur Utama PT Jakpro bisa menjadi tersangka. "Mantan Dirut PT Jakpro yang beberapa periode lalu, mungkin itu akan tersangka juga," tandasnya.
Seperti diketahui, September 2014 lalu, Kejagung menjadikan mantan Dirut PT Jakpro IGKG Suena sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan tanah di Pluit, Jakarta Utara, tahun 2012 senilai Rp 68 miliar.
Pelepasan tanah seluas 5000 meter tersebut menyalahi ketentuan, karena dilepas tanpa izin dari DPRD dan Gubernur DKI pada saat itu, Fauzi Bowo. Selain itu, Suena juga diduga melepas tanah di bawah nilai pasaran. (gil/jpnn)