Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok: Secara Undang-Undang Go-Jek Agak Haram

Rabu, 28 Oktober 2015 – 18:07 WIB
Ahok: Secara Undang-Undang Go-Jek Agak Haram - JPNN.COM
Go-Jek. Foto: Go-Jek

jpnn.com - JAKARTA - Meskipun belum disahkan undang-undang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan keberadaan Go-Jek. Pasalnya, perusahaan aplikasi tersebut bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Saya sangat senang walaupun Go-Jek ini secara undang-undang agak haram. Ini kisahnya kayak anak yang enggak diharapkan. Tapi masyarakat membutuhkan Go-Jek,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10).

Ahok mengaku kerap menggunakan aplikasi Go-Jek untuk memesan makanan. “Saya kalau malam-malam pengin makan martabak enggak usah nyuruh anak buah saya lagi, pesan Go-Jek. Enak kan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok menjelaskan, keberadaan Go-Jek juga mengubah perilaku orang. Ia mencontohkan pada temannya sendiri.

“Malah ada teman saya lebih hebat lagi. Dia enggak mau bawa motor, mobil, enggak mau naik kendaraan umum lagi kerja. Pesan Go-Jek tiap pagi, naik Go-Jek. Murah kata dia, Rp 15 ribu, enak lagi,” ucap Ahok.

Di sisi lain, Go-Jek sudah berkolaborasi dengan Transjakarta untuk menyediakan fitur Go-Busway. Fitur Go-Busway bisa digunakan masyarakat pengguna aplikasi Go-Jek untuk melacak nomor dan arah bus Transjakarta secara real time.

Selain itu, fitur tersebut bisa mengetahui lokasi semua bus Transjakarta, memberikan informasi estimasi waktu kedatangan bus Transjakarta di tiap-tiap halte, dan memesan layanan Go-Jek dari dan ke halte bus Transjakarta yang dipilih.

“Kami bangga dipiih Pemprov DKI dan Transjakarta,” ujar CFO Go-Jek Kevin Aluwi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Meskipun belum disahkan undang-undang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan keberadaan Go-Jek. Pasalnya, perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News