Ahok Siap Ladeni Kasasi PT Buana Permata Hijau
Kamis, 18 Juni 2015 – 21:59 WIB
Seperti diketahui, banding yang dilakukan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok, oleh PT Buana Permata Hijau dikabulkan PTUN, Jakarta. Dengan putusan Nomor 85/B/2015/PT. TUN Jkt itu, membuat keputusan sebelumnya menjadi batal.
Sebelumnya, pada Februari 2015 pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare. Karenanya, lahan yang merupakan bagian dari Taman BMW dan akan dibangun stadion sempat tertunda. (gil/jpnn)