Ahok Siap Pertahankan Blok A Tanah Abang
Kamis, 25 Oktober 2012 – 17:01 WIB
Sekedar diketahui, sengketa antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya bermula dari kontrak kerjasama untuk membangun dan mengoperasikan Pasar Tanah Abang Blok A. Namun, kontrak tersebut dinilai memberatkan PD Pasar Jaya. Dalam klausul kontrak kerja sama tidak menunjukkan batas waktu yang jelas terkait penyerahan pengelolaan Blok A kepada PD Pasar Jaya. Maka PD Pasar Jaya berusaha untuk melakukan negosiasi ulang. Namun, hingga kini kedua belah pihak tidak pernah mencapai kesepakatan.
PT Priamayana kemudian menggugat PD Pasar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatannya, perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Farid itu meminta pihaknya diberikan hak terhadap pengelolaan Blok A selama 20 tahun ke depan.
Sementara itu audit BPKP menunjukkan bahwa sengketa hak pengelolaan Pasar Blok A telah menyebabkan kerugian bagi PD pasar Jaya. PD Pasar Jaya kehilangan kesempatan merealisasikan pendapatan sebesar Rp 179,56 miliar karena tidak kunjung memegang kendali Pasar Blok A. (dil/jpnn)