Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA

Selasa, 14 Februari 2017 – 11:55 WIB
Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak merasa melanggar satu aturan pun karena kembali mengaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Namun soal posisi Ahok yang tak kunjung dinonaktfkan meski sudah menjadi terdakwa, Tjahjo tak mau terburu-buru. Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu memilih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan di UU Pemda yang mengatur penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya. Menurut kami ada tafsir-tafsir yang saya harus adil," ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2).

Mantan anggota Komisi I DPR itu menambahkan, jika MA berpendapat Ahok harus dinonaktifkan, maka pemerintah pun akan mematuhinya. "Ya pasti dong, apa pun (pendapat MA, red),” katanya.

Tjahjo pun menghargai berbagai usulan dari pakar hukum, anggota DPR dan tokoh masyarakat tentang polemik harus atau tidaknya Ahok dinonaktifkan. Kendati demikian dia harus juga berkonsultasi dengan MA.

Sedangkan ketentuan yang membutuhkan fatwa MA adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3.

Dalam UU Pemda pasal 83 ayat 1 disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sedangkan dalam pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak merasa melanggar satu aturan pun karena kembali mengaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News