Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA
Selasa, 14 Februari 2017 – 11:55 WIB
Adapun Pasal 83 ayat 3 mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.????(cr2/JPG)