Ahok Tantang Djan Faridz
Kisruh Pengelolaan Blok A Tanah AbangKamis, 09 Mei 2013 – 05:01 WIB
Hingga tahun 2008 penjualan kios belum mencapai 95 persen. Sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.
Dari hasil evaluasi itu, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.
Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan, melainkan dijual. Melihat hal itu dan hasil audit BPKP, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerjasama dengan PT PDI.Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wan prestasi ke PN Jaktim. (wok/pes)