Ahok Tidak Transparan, Pemprov DKI Dituntut Buka Data CSR
Sebagai contoh dia menyebut saat ini sedang menggugat pengumpulan sumbangan uang kembalian yang dilakukan oleh perusahaan waralaba Alfamart.
Pihaknya juga sedang mengajukan mengajukan surat yang sama terkait badan hukum lembaga atau perkumpulan Teman Ahok. Pasalnnya sampai hari ini belum adanya akuntan publik yang mengaudit keuangan lembaga tersebut dan belum jelas apakah sudah sesuai aturan dari Kementerian Sosial sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961.
Atas dasar itu, dia berharap ada respon yang cepat dari PPID dengan menjawab surat permohonan dan memebrikan data yang diminta. Seandainya permohonan ditolak atau tidak direspons, tim akan langsung melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Tim menilai, selama ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai petahana tidak terbuka dalam mengelola anggaran. Mustolih mencontohkan, publik tidak pernah tahu mengenai siapa saja penyumbang dana CSR, penggunaanya, dasar hukum pemberian dan penggunaan seperti apa, dan kompensasi yang diterima perusahaan pemberi.
"Seharusnya PPID merespons permintaan tersebut karena itu sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008. Kami mau semua terbuka agar masyarakat Jakarta tahu," demikian Mustolih. (rmol/dil/jpnn)